A. Pengertian Sistem
Sistem berasal dari kata “systēma” (dalam Bahasa Yunani) yang
mengandung arti “keseluruhan dari bermacam-macam bagian “.
Pengertian sistem menurut beberapa ahli :
L. James Havery
“Menurutnya sistem adalah prosedur logis dan rasional untuk merancang suatu rangkaian komponen yang berhubungan satu dengan yang lainnya dengan maksud untuk berfungsi sebagai suatu kesatuan dalam usaha mencapai suatu tujuan yang telah ditentukan.“
“Menurutnya sistem adalah prosedur logis dan rasional untuk merancang suatu rangkaian komponen yang berhubungan satu dengan yang lainnya dengan maksud untuk berfungsi sebagai suatu kesatuan dalam usaha mencapai suatu tujuan yang telah ditentukan.“
C.W. Churchman.
“Menurutnya sistem adalah seperangkat bagian-bagian yang dikoordinasikan
untuk melaksanakan seperangkat tujuan.
B. Sistem Perekonomian Indonesia
Sejak berdirinya negara Republik Indonesia, sudah banyak tokoh-tokoh negara
pada saat itu telah merumuskan sistem perekonomian yang tepat bagi bangsa indonesia,
baik secara individu maupun diskusi kelompok. Tokoh ekonomi indonesia saat itu,
Sumitro Djojohadikusumo, dalam pidatonya di negara Amerika tahun
1949, menegaskan bahwa sistem yang dicita-citakan adalah ekonomi semacam
campuran tetapi dalam proses perkembanganya telah disepakati suatu bentuk
ekonomi baru yang dinamakan sebagai Sistem Ekonomi Pancasila yang didalamnya
mengandung unsur penting yang disebut Demokrasi Ekonomi.
Mengapa dipilih sistem Demokrasi ekonomi, karena menurut beliau sistem
Demokrasi Ekonomi memiliki ciri-ciri yang positif, diantaranya adalah :
1. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama atas asas
kekeluargaan.
2. Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan
menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
3. Warga negara memiliki kebebasan dalam memilih
pekerjaan yang dikehendakinya serta mempunyai hak akan pekerjaan dan
penghidupan yang layak.
4. Hak milik perorangan diakui dan pemanfaatannya tidak
boleh bertentangan dengan kepentingan masyarakat.
5. Potensi, inisiatif dan daya kreasi setiap warga negara
dikembangkan sepenuhnya dalam batas-batas yang tidak merugikan kepentingan
umum.
6. Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh
negara.
Dengan demikian perekonomian Indonesia tidak mengizinkan adanya :
Free fight liberalism, yaitu
adanya suatu kebebasan usaha yang tidak terkendali sehingga memungkinkan
terjadinya eksploitasi kaum ekonomi yang lemah dan terjajah dengan akibat
semakin bertambah luasnya jurang pemisah si kaya dan si miskin.
Etatisme, yaitu keikutsertaan
pemerintah yang terlalu dominan sehingga mematikan motivasi dan kreasi
masyarakat untuk berkembang dan bersaing secara sehat. Jadi masyarakat hanya
bersikap pasif saja
Monopoli, suatu bentuk
pemusatan kekuatan ekonomi pada satu kelompok tertentu, sehingga tidak
memberikan pilihan lain pada konsumen untuk tidak mengikuti keinginan sang
monopoli. Disini konsumen seperti robot yang diatur untuk mengikuti jalannya
permainan.
Meskipun awal perkembangan perekonomian indonesia menganut sistem ekonomi
pancasila. Ekonomi demokrasi dan mungkin ‘campuran’ namun bukan berarti sistem
perekonomian liberalis dan etatisme tidak pernah terjadi di Indonesia. Awal
tahun 1950-an sampai dengan tahun 1957-an merupakan bukti sejarah adanya corak
liberalis dalam perekonomian Indonesia. Demikian juga dengan sistem etatisme,
pernah juga mewarnai corak perekonomian di tahun 1960-an sampai masa orde baru.
Faktor-faktor penyebab kegagalan sistem perekonomian Indonesia adalah :
- Program tersebut disusun oleh tokoh yang relatif bukan bidangnya, namun oleh tokoh politik, sehingga keputusan yang dibuat cenderung menitikberatkan pada masalah politik bukan masalah ekonomi.
- Akibat lanjutan dari kegagalan diatas dana negara yang seharusnya dialokasikan untuk kepentingan kegiatan ekonomi justru dialokasikan untuk kepentingan politik dan perang.
- Adanya kecenderungan terpengaruh untuk menggunakan sistem perekonomian yang tidak sesuai dengan kondisi masyarakat Indonesia.
C. Dasar Hukum Perekonomian Indonesia
- Pasal 33 ayat 2 berbunyi “ Cabang – cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasi hajat hidup orang banyak di kuasi oleh Negara”. Teryata dalam bunyi pasal ini tidak secara tegas di laksankan oleh bangsa Indonesia,cabang –cabang ekonomi yang penting teryata masih leluasa di kuasi oleh para kapital yang membentuk PT yang seharusnya di kuasi Negara malahan di kelola secara Individulaisme seperti PT Pertamina, PT Kereta Api Persero dan lain sebagainya.
- Pasal 33 ayat 3 berbunyi “ bumi air dan kekeayaan alam yang terkandung di dalamnya di kuasi oleh Negara dan dipergunakan sebesar besarnya untuk kemakmuran rakyat”. Melihat dalam kenyataanya perusahaan hasil bumi yang seharusnya untuk keperluan hajat hidup orang banyak belum di kuasi sepenuhnya oleh Negara, tetapi masih tetap berjalan di kelola oleh rakyat Indonesia dengan tidak secara kolektif. Inikah Indonesia yang tidak menaati suatu Dasar Negaranya sendiri.
- Pasal 33 ayat 4 berbunyi “ perekonomian nasional di selenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan manjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional”. Sudah jelas sekali ekonomi Indonesia adalah Koperasi. Wujud dari Pasal 33 ini adalah di tujukan intuk Koperasi agar menjadi suatu gerakan Ekonomi Nasional agar bisa mensejahterakan rakyat dan menuju Ekonomi Nasional yang maju, tetapi kenyataanya Indonesia belum bisa melaksakan semua itu semua. Inilah suatu bentuk kejelekan Indonesia yang mengakibatkan Indonesia belum bisa menjadi Negara yang maju.
http://aanadesaputro.wordpress.com/2013/04/12/sistem-perekonomian-indonesia/
http://arijatmika.blogspot.com/2012/06/dasar-hukum-ekonomi-nasional-indonesia.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar